Prabowo-Sandi tunjuk Bambang Widjojanto sebagai ketua tim penggugat

Bambang Widjojanto bersama dengan pakar hukum tata negara Denny Indrayana masuk dalam tim penggugat ke MK.

Calon presiden Prabowo Subianto saat debat capres dan cawapres./Antara Foto

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Penggugat Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Juru bicara BPN Andre Rosiade mengatakan, pihaknya akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke MK pada Jumat (24/5) malam, tepatnya pukul 20.30 WIB. "Jam 20.30 WIB (datang ke Mahkamah Konstitusi)," ujar Andre melalui pesan singkat, Jumat (24/5).

Kendati demikian, Andre tidak merinci secara spesifik alasan BPN mendaftarkan gugatan ke MK pada malam hari. 

Andre justru mengatakan kalau BPN telah menunjuk Bambang Widjojanto sebagai ketua tim penggugat. "Ketuanya Pak BW (Bambang Widjojanto)," kata Andre.

BPN juga menunjuk tiga orang lainnya sebagai bagian tim hukum BPN dalam berperkara di MK. Mereka adalah pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Irmanputra Sidin, dan Rikrik Rizkiyana. Bambang Widjojanto dan Rikrik adalah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.