Presiden Jokowi: New normal akan diterapkan di sektor tertentu
Langkah ini ditempuh untuk menyelamatkan perekonomian.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, tatanan kenormalan baru (new normal) untuk kegiatan produktif yang aman dari pandemi coronavirus anyar (Covid-19) akan diterapkan pada sektor-sektor tertentu. Pun akan dilaksanakan di daerah-daerah yang telah mengendalikan laju penyebarannya.
"Kita coba (new normal) di beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki R0-nya (tingkat penyebaran) di bawah 1 dan di sektor-sektor tertentu yang kita lihat di lapangan bisa mengikuti tatanan baru yang ingin kita kerjakan," katanya di Jakarta, Rabu (27/5).
Sejauh ini, pemerintah tengah mempersiapkan penerapan kenormalan baru di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota. Dalihnya, tingkat penularan SARS-CoV-2 tergolong rendah.
Kebijakan tersebut diambil dengan alasan penyelamatan ekonomi. Demi melindungi masyarakat saat beraktivitas, diterbitkan protokol melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan SE Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.
Pemerintah pun mengerahkan TNI dan Polri untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Rutin mencuci tangan, menggunakan masker, dan menerapkan jaga jarak, misalnya.