Presiden Jokowi: New normal akan diterapkan di sektor tertentu

Langkah ini ditempuh untuk menyelamatkan perekonomian.

Presiden Joko Widodo (tengah) meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jabar, Selasa (26/5/2020). Foto Antara/Fakhri Hermansyah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, tatanan kenormalan baru (new normal) untuk kegiatan produktif yang aman dari pandemi coronavirus anyar (Covid-19) akan diterapkan pada sektor-sektor tertentu. Pun akan dilaksanakan di daerah-daerah yang telah mengendalikan laju penyebarannya.

"Kita coba (new normal) di beberapa kabupaten dan kota yang sudah memiliki R0-nya (tingkat penyebaran) di bawah 1 dan di sektor-sektor tertentu yang kita lihat di lapangan bisa mengikuti tatanan baru yang ingin kita kerjakan," katanya di Jakarta, Rabu (27/5).

Sejauh ini, pemerintah tengah mempersiapkan penerapan kenormalan baru di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota. Dalihnya, tingkat penularan SARS-CoV-2 tergolong rendah.

Kebijakan tersebut diambil dengan alasan penyelamatan ekonomi. Demi melindungi masyarakat saat beraktivitas, diterbitkan protokol melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020, Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020, dan SE Nomor HK.02.01/Menkes/335/2020.

Pemerintah pun mengerahkan TNI dan Polri untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Rutin mencuci tangan, menggunakan masker, dan menerapkan jaga jarak, misalnya.