Presiden tetapkan sembilan Pansel Capim KPK

Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK

sumber: kpk.go.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan sembilan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019-2023.

Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK, sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019.

"Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 17 Mei 2019," kata Bey melalui keterangan resminya, Jumat (17/5).

Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua. Yenti adalah akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, yang juga mantan Plt Pimpinan KPK Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.

Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM), Hamdi Moeloek akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia serta Marcus Priyo akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.