Produk pangan di Jakarta dipastikan aman untuk dikonsumsi

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI terus melakukan pengawasan produk pangan yang dijual secara langsung dan online.

Gerai Food Station pada suatu pameran, Juni 2018. Google Maps/Areif Prasetyo Adi

Pemprov DKI Jakarta terus mengawasi secara ketat terhadap pangan terpadu di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut demi menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI, Darjamuni menyatakan, pengawasan tidak hanya penjual langsung atau di pasar, tetapi yang menggunakan sistem online. "Penjualan online juga dilakukan pengawasan dan pemeriksaan sampel pangannya," kata Darjamuni di Jakarta, Senin (3/8).

Dia menjelaskan, pengawasan dan pemeriksaan pangan segar telah dilakukan sejak Januari 2020 di 153 pasar tradisional yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya, pasar swalayan/modern, tempat pelelangan ikan, Pasar Grosir Ikan Muara Angke, pengolahan ikan, sentra pengolahan hasil pertanian, dan rumah potong hewan (RPH).

Menurut dia, bentuk pengawasan dan pemeriksaan dilakukan dengan melakukan uji sampel. Misalnya, hasil pertanian beras, bawang merah, bawang putih, cabai merah besar, cabai rawit merah, jeruk medan, lemon, apel, pir, dan anggur. 

Sedangkan produk hewan, daging sapi, daging ayam, daging sapi atau ayam giling, jeroan ati/ampela. Lalu, hasil perikanan seperti ikan segar dan olahan hasil perikanan.