Capaian Program Koordinasi Pencegahan Korupsi Pemprov DKI di bawah 50%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih perlu membenahi aspek-aspek tata kelola pemerintahannya.

Foto ilustrasi gerakan antikorupsi. Foto Pixabay

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya meraih 49% dari capaian Program Koordinasi Pencegahan Korupsi pada semester pertama 2020. Angka itu didapat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat capaian provinsi yang dipimpin Anies Baswedan pada program tersebut yang termuat dalam aplikasi Monitoring Control Prevention (MCP).

"Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih perlu membenahi aspek-aspek tata kelola pemerintahannya dengan berfokus pada tujuh area intervensi yang menjadi fokus pendampingan perbaikan tata kelola pemerintahan di Jakarta," kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK, Aida Ratna Zulaiha dalam keterangan resminya, Kamis (13/8).

Lembaga antirasuah itu merekomendasikan enam hal strategis kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan. Pertama, terkait integrasi data. Menurut Aida, segala data milik Pemerintah Daerah DKI Jakarta perlu disatukan.

"Seluruh data milik Pemerintah DKI Jakarta, seperti Barang Milik Daerah (BMD), pajak daerah, Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan izin-izin lainnya, data yang terkumpul di instansi pusat terkait (BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sosial), juga data sosial, kependudukan, kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan pemerintahan lainnya, disatukan dalam sebuah Peta Digital Jakarta Satu Terintegrasi," paparnya.

Kedua, KPK merekomendasikan perluasan tax clearance system. Menurutnya, implementasi itu berlaku bagi semua mata pajak, baik pajak pribadi perorangan dan pajak badan usaha. Penyatuan itu dapat dibuat sistem elektronik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Objek Pajak (NOP). Untuk diterapkan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).