Proses PAW anggota DPRD Malang dipercepat

Percepatan PAW dilakukan karena kondisi mendesak, sebab 41 dari total 45 anggota DPRD Malang telah menjadi tersangka di KPK.

Tersangka anggota DPRD Kota Malang Asia Iriani (kedua kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9)./Antara Foto

DPRD Kota Malang akan mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW), setelah 41 pimpinan dan anggotanya menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Percepatan proses pergantian ini disepakati setelah Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan pimpinan partai politik melakukan pertemuan.

Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jawa Timur, selaku Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Benny Sampir Wanto, mengatakan percepatan ini sebagai hal penting. Mengingat jika dibiarkan lebih lama, pembangunan di Kota Malang dapat terganggu. 

"Kemarin disepakati untuk menyelesaikan dan mempercepat proses PAW. Supaya bisa selesai Sabtu (8/9), kemudian pada Senin (10/9) akan dilantik," kata Benny, setelah melakukan peninjauan Desk PAW di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (6/9).

Menurutnya, proses PAW lazimnya berlangsung berbulan-bulan. Namun karena kondisi yang mendesak, waktu yang dibutuhkan dipangkas hingga tiga hari saja. 

Agar proses percepatan ini berjalan lancar, partai politik yang anggotanya ditangkap KPK dituntut segera menyerahkan berkas-berkas kader, yang akan diajukan sebagai anggota dewan PAW.