Hakim Agung Meraup Dohmatiga Pasaribu meninggal dunia

Mendiangan MD Pasaribu dikabarkan akan disemayamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat.

Anggota DPR menyanyikan lagu Indonesia Raya saat mengikuti rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/). Dalam rapat paripurna tersebut DPR menyetujui lima calon Hakim Agung dan tiga calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung yang telah melalui uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR. Foto Antara/Hafidz Mubarak A/foc.

Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu meninggal dunia setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, pada Rabu (25/3) malam.

"Ya, betul (telah meninggal)," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi, Kamis (26/3).

Namun, Andi mengaku, tak tahu penyebab kematian Pasaribu. Dia menerangkan, proses pemakaman telah dilakukan RSPAD. Bahkan, segenap jajaran Mahkamah Agung (MA) tidak diperkenankam untuk melayat mendiang Pasaribu.

"Pihak rumah sakit sudah punya SOP sendiri. Oleh karena itu, pihak rumah sakit melarang pihak MA untuk melayat ke RSPAD," tuturnya.

Andi menyatakan, segenap pimpinan MA tidak melakukan prosesi penghormatan terakhir kepada Pasaribu di Kantor MA dan menghadiri pemakamannya. "Begitu pula, jenazah beliau tidak dibawa ke apartemen Setneg tempat tinggal beliau," ucap dia.