Protokol penanganan coronavirus di Indonesia

Pemerintah pada Jumat (6/3) mengumumkan empat protokol untuk penanganan Covid-19 ini.

Ilustrasi. Bahayanya coronavirus/Pixabay

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes sekaligus juru bicara penanganan Covid-19 Achmad Yurianto pada Minggu (8/3) menyampaikan sudah ada enam Warga Negara Indonesia yang dinyatakan positif Covid-19.

Kasus 1 dan kasus 2 diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta pada 2 Maret 2020. Kasus 1 mengalami kontak langsung dengan warga negara Jepang yang menjadi kasus terkonfirmasi ke-24 di Malaysia. Sedangkan kasus 2, 3, 4 mengalami kontak langsung dari kasus 1.

Kasus 5 adalah hasil pemeriksaan dari klaster Jakarta, yaitu sejumlah orang yang ditelusuri relasinya berdasarkan kontak dengan kasus 1. Sedangkan kasus 6 adalah salah satu dari Anak Buah Kapal (ABK) Diamond Princess yang diisolasi di RS Persahabatan Jakarta.

Hingga Minggu (8/3), Kementerian Kesehatan telah menyelesaikan pemeriksaan 620 spesimen pasien dalam pengawasan (PDP) yang dikirim dari 63 rumah sakit di 25 provinsi.

620 spesimen itu bukanlah jumlah spesimen yang ada, melainkan jumlah spesimen yang sudah diperiksa hingga Ahad (8/3). PDP yang hasilnya negatif dan sudah dibolehkan pulang, langkah berikutnya adalah melakukan isolasi diri (self isolated).