Proyek MRT dan LRT perburuk kualitas udara di Jakarta

Secara tidak langsung kedua proyek tersebut kerap mengakibatkan kemacetan lalu lintas yang cukup parah

Pekerja mengerjakan proyek pembangunan jalur kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Jabodebek koridor Cawang–Kuningan–Dukuh Atas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Pembangunan infrastruktur transportasi LRT Jabodebek ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2019. ANTARA FOTO

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, digugat karena dinilai abai dalam menangani kualitas udara di Ibu Kota. Gugatan itu dilayangkan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta dalam bentuk notifikasi citizen law suit (CLS) atau gugatan warga negara.

Selain Anies, gugatan yang sama juga dilayangkan kepada Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Koalisi itu menyebut, udara di Jakarta jauh dari batas aman standar World Health Organization (WHO) PM 2,5 yakni 25 µg/m³. Berdasarkan data alat pemantau kualitas udara DKI Jakarta, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut PM 2,5 di atas 38 µg/m³, bahkan mencapai lebih dari 100 µg/m³ pada hari-hari tertentu. 

Dari catatan alat pemantau kualitas udara kedutaan Amerika Serikat pada Januari hingga Oktober 2018, masyarakat Jakarta Pusat menghirup udara tidak sehat selama 206 hari, sementara di Jakarta Selatan mencapai 222 hari.

Menanggapi gugatan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Isnawa Adji, berkilah bahwa buruknya kualitas udara di DKI Jakarta bukan serta merta karena buruknya kinerja lembaga yang dipimpinnya itu.