PSBB Bodebek diperpanjang 28 hari

Warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan PSBB secara proporsional.

Anggota Satpol PP Kota Bogor membawa papan informasi dalam razia operasi kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (3/5)/Foto Antara/Arif Firmansyah.

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara proporsional di daerah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi), Jawa Barat, diperpanjang hingga 2 Juli 2020. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020.

Pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selama empat pekan atau 28 hari. Terhitung dari Jumat 5 Juni 2020 hingga Kamis 2 Juli 2020.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni," ujar Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad di Bandung, Jumat (5/6).

Melalui keputusan tersebut, kata Daud, warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, disiplin menjaga jarak sampai rajin cuci tangan dengan sabun.

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus," ujarnya.