PSBB lima daerah di Riau mulai berlaku hari ini sampai 28 Mei 2020

Pelaksanaan PSBB di kabupaten akan berbeda dengan di kota madya.

Belasan orang pelanggar ketentuan PSBB menjalani sidang secara daring di Mapolresta Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Rabu (29/4). Foto Antara/Rony Muharrman/foc.

Lima daerah di Riau mulai hari ini berlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal tersebut, mesti dilakukan karena tingkat penyebaran virus SARS-CoV-2 terus meningkat.

Gubernur Riau, Syamsuar menyatakan, PSBB lima daerah mulai diberlakukan serentak selama dua pekan ke depan hingga 28 Mei 2020, untuk menekan penyebaran wabah Covid-19. "Kami minta bupati dan wali kota mulai hari ini (15/5), segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Jumat (15/5).

Menteri Kesehatan (Menkes), mengabulkan permintaan Gubernur Riau untuk pelaksanaan PSBB di lima daerah, yakni Kabupaten Kampar, Pelalawan, Bengkalis, Siak dan Kota Dumai. 

Menurut dia, tujuan PSBB lima daerah untuk mempercepat penanggulangan karena yang dilakukan sendiri di Kota Pekanbaru, kurang efektif untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Setelah disetujui Menkes, Gubernur Riau menerbitkan Keputusan Gubernur Riau No. Kpts. 840/V/2020 tentang pemberlakukan PSBB di lima daerah tersebut. Selain itu, telah diterbitkan juga Peraturan Gubernur (Pergub) No. 27 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.