Langgar PSBB, pedagang dan pembeli di Pasar Kebayoran Lama kena sanksi sosial

Mereka diberi sanksi untuk menyapu jalan dan membersihkan sampah di pasar.

Suasana lalu lintas saat pemberlakukan PSBB di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (21/5/2020). Foto Antara/Muhammad Adimaja.

Sebanyak 50 warga, terdiri atas pedagang dan pembeli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terkena sanksi sosial karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat.

Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang mengatakan, pemberian sanksi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB.

"Kebanyakan mereka tidak mengenakan masker,dan tidak menerapkan pembatasan fisik (physical distancing)," kata Aroman di Jakarta, Jumat (22/5).

Aroman mengatakan, sanksi sosial yang diberikan kepada warga berupa menyapu jalan dan membersihkan sampah di pasar. Selain itu, warga juga diberikan masker dan diwajibkan mengenakan rompi pelanggar PSBB pada saat menjalankan sanksi sosial, sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Kita sudah beberapa hari ini memberikan sanksi, kita buat teguran tertulis, sanksi sosial, dan denda. Kebanyakan sanksi sosial, kita pakaian rompi dan membersihkan fasilitas umum," kata Aroman.