PSBB Proporsional Kota Depok diperpanjang

Pemkot Depok batasi kegiatan masyarakat dan ekonomi.

Pengamen menghibur pengendara sepeda motor saat hari pertama penerapan PSBB, di jalan Margonda Raya, Depok, Jabar, Rabu (15/4)/Foto Antara/Prasetyo Utomo.

Wali Kota Depok, Jawa Barat,  Mohammad Idris, resmi memperpanjang Pembatasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dengan kebijakan ini maka Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan pembatasan jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya, serta aktivitas warga.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 443/488/Kpts/Dinkes/Huk/2020 itu membatasi kegiatan ekonomi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk kegiatan warga yang berpotensi membuat kerumunan atau aktivitas berkumpul dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Keputusan ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai dari 16-29 Desember 2020.

"Perpanjangan kelima pembatasan jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya, serta aktivitas warga sebagaimana tercamtum dalam diktum kesatu berlaku selama 14 hari," bunyi SK tersebut dikutip Kamis, (24/12).

PSBB Pra AKB ini juga diterapkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman PSBB dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Covid-19. Langkah ini dilakukan Pemkot guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok.