close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengamen menghibur pengendara sepeda motor saat hari pertama penerapan PSBB, di jalan Margonda Raya, Depok, Jabar, Rabu (15/4)/Foto Antara/Prasetyo Utomo.
icon caption
Pengamen menghibur pengendara sepeda motor saat hari pertama penerapan PSBB, di jalan Margonda Raya, Depok, Jabar, Rabu (15/4)/Foto Antara/Prasetyo Utomo.
Nasional
Kamis, 24 Desember 2020 14:53

PSBB Proporsional Kota Depok diperpanjang

Pemkot Depok batasi kegiatan masyarakat dan ekonomi.
swipe

Wali Kota Depok, Jawa Barat,  Mohammad Idris, resmi memperpanjang Pembatasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dengan kebijakan ini maka Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberlakukan pembatasan jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha atau pusat kegiatan lainnya, serta aktivitas warga.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor : 443/488/Kpts/Dinkes/Huk/2020 itu membatasi kegiatan ekonomi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk kegiatan warga yang berpotensi membuat kerumunan atau aktivitas berkumpul dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Keputusan ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai dari 16-29 Desember 2020.

"Perpanjangan kelima pembatasan jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya, serta aktivitas warga sebagaimana tercamtum dalam diktum kesatu berlaku selama 14 hari," bunyi SK tersebut dikutip Kamis, (24/12).

PSBB Pra AKB ini juga diterapkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman PSBB dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Covid-19. Langkah ini dilakukan Pemkot guna menekan angka penularan Covid-19 di Kota Depok.

Keputusan tersebut dapat diperpanjang di kemudian hari berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan