PSBB seluruh Jawa Barat berlaku minggu depan

PSBB di seluruh Provinsi Jawa Barat akan berlangsung pada 6-19 Mei 2020.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Medagri Tito Karnavian _kanan_, memberikan keterangan pers usai melakukan koordinasi Covid_19 di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/03/20). Foto Antara/Novrian Arbi.

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menetapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di seluruh Provinsi Jawa Barat akan berlangsung pada 6-19 Mei 2020. Kebijakan ini akan berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jabar, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Keputusan tersebut ditetapkan Ridwan Kamil setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani SK bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, tertanggal 1 Mei 2020.

Dengan keputusan tersebut, PSBB Bodebek dan Bandung Raya yang telah lebih dulu ditetapkan akan mengikuti masa terpanjang PSS Provinsi Jabar.

"Sekarang sudah ada 10 kabupaten/kota yang sudah PSBB, 17 kabupaten kota lainnya akan menyusul PSBB,” ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual di Bandung, Jumat (1/5).

Saat ini, 10 kabupaten/kota di Jabar yang telah menerapkan PSBB adalah wilayah Bodebek, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Selain itu, PSBB juga telah diterapkan di Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.