PSBB Tangerang Raya akan adopsi pola Jakarta

Izin penerapan PSBB di tiga daerah di Banten tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020.

Petugas menghalau pengendara motor yang akan masuk Ibu Kota karena tak mengenakan masker saat penerapan PSBB di perbatasan Kota Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengadopsi pola pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta saat dilaksanakan di tiga daerah. Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan.

"Ini sedang kita rumusin siang ini (Senin, 13/4). Juga Pak Gubernur akan vicon (video conference, red) dengan bupati/wali kota Tangerang Raya. Prinsif secara umum, kami satu kesatuan dengan DKI dan Jabar (Jawa Barat)," kata Sekretaris Daerah Banten, Al Muktabar, beberapa saat lalu.

Pemerintah pusat mengizinkan tiga daerah di Banten melaksanakan PSBB untuk memutus rantai penyebaran coronavirus baru (Covid-19). Diputuskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tertanggal 12 April 2020.

Muktabar melanjutkan, pihaknya hingga kini belum mengetahui pasti waktu penerapan PSBB. Belum rampung menyusun regulasi, pangkalnya. "Harus tetap dirumuaskan (aturan) dulu." 

"Tapi secepatnya harus dilakukan. Kita tidak akan jauh beda (dengan Jakarta) karena satu kesatuan itu," jelasnya.