sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PSBB Tangerang Raya akan adopsi pola Jakarta

Izin penerapan PSBB di tiga daerah di Banten tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Senin, 13 Apr 2020 14:22 WIB
PSBB Tangerang Raya akan adopsi pola Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengadopsi pola pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta saat dilaksanakan di tiga daerah. Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan.

"Ini sedang kita rumusin siang ini (Senin, 13/4). Juga Pak Gubernur akan vicon (video conference, red) dengan bupati/wali kota Tangerang Raya. Prinsif secara umum, kami satu kesatuan dengan DKI dan Jabar (Jawa Barat)," kata Sekretaris Daerah Banten, Al Muktabar, beberapa saat lalu.

Pemerintah pusat mengizinkan tiga daerah di Banten melaksanakan PSBB untuk memutus rantai penyebaran coronavirus baru (Covid-19). Diputuskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tertanggal 12 April 2020.

Muktabar melanjutkan, pihaknya hingga kini belum mengetahui pasti waktu penerapan PSBB. Belum rampung menyusun regulasi, pangkalnya. "Harus tetap dirumuaskan (aturan) dulu." 

"Tapi secepatnya harus dilakukan. Kita tidak akan jauh beda (dengan Jakarta) karena satu kesatuan itu," jelasnya.

Selain Banten, PSBB juga diperkenankan diberlakukan di Jakarta dan Jabar. Namun, baru Ibu Kota yang menjalankannya per Jumat (10/4).

Penetapan pelaksanaan PSBB di Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 380 Tahun 2020. Sedangkan ketentuannya, tercantum di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.

Dirinya menerangkan, PSBB bukan sekadar mengatur pembatasan jarak atau aktivitas masyarakat. Namun, harus diiringi pelaksanaan jaring pengaman sosial (social safety net) imbas pandemi virus SARS-CoV-2.

Sponsored

"Bantuan sosial (bansos) kapan (didistribusikan), nanti akan kita atur," tutup Muktabar.

Pemprov Banten berencana memberikan bansos kepada 670.000 kepala keluarga (KK) terdampak. Setiap penerima manfaat akan mendapatkan Rp500.000 selama dua bulan ke depan.

Berita Lainnya
×
tekid