PSBB transisi Jakarta diperpanjang sampai 21 Desember 2020

Pemprov DKI tidak segan menarik rem darurat bila terjadi  peningkatan kasus Covid-19. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Pemprov DKI memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi terhitung sejak 7 Desember sampai 21 Desember 2020. Hal tersebut, sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19 di ibu kota.

Perpanjangan PSBB transisi itu sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020. Apalagi, tren kasus coronavirus mengalami kenaikan cukup signifikan. Bahkan lahan pemakaman khusus jenazah Covid-19 semakin terbatas.

"Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (6/12).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengancam, tidak segan menarik rem darurat PSBB bila dinyatakan adanya peningkatan kasus Covid-19. Lanjut dia, perpanjangan PSBB juga berdasarkan data epidemiologis selama dua pekan terakhir.

"Kami mencatat bahwa kasus terkonfirmasi positif di Jakarta, mulai meningkat setelah cuti bersama dan libur panjang akhir pekan pada akhir Oktober lalu," ujar Anies.