PSBB transisi Jakarta kembali diperpanjang selama 14 hari

Apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan.

Presiden Jokowi berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal, di Stasiun MRT Bundaraan HI Jakarta, Selasa (26/5)/Foto Antara/Sigid Kurniawan.

Pemprov DKI kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Perpanjangan selama 14 hari ini, terhitung 26 Oktober sampai 8 November 2020.

Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI dijelaskan, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi ini, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.

Tetapi, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan. "Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB transisi dan menerapkan kembali pengetatan," kata Gubernur DKI, Anies Baswedan melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu (25/10).

Anies menjelaskan, jika melihat dari pergerakan situasi Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9% dengan ratio test 5,8 per-1000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64% pada 12 Oktober 2020 menjadi 59% pada 24 Oktober 2020.