PSBB transisi, masyarakat tak bermasker terancam denda Rp250.000

Jakarta memperpanjang PSBB selama dua pekan sejak 5 Juni 2020.

Pedagang melintas dekat mural PSBB di kawasan Sunter Jaya, Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Masyarakat yang beraktivitas di DKI Jakarta tanpa mengenakan masker saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap empat, 5-18 Juni 2020, terancam sanksi administratif. Mereka bakal dikenai denda Rp250.000.

"Kalau tidak pakai masker memang ada denda Rp250.000. Tapi, ini bukan soal dendanya. Ini soal pencegahan penularannya," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Senin (8/6).

Dirinya sempat meninjau pelaksanaan PSBB tahap empat, sering disebut transisi kenormalan baru (new normal), di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, beberapa saat lalu. Di sana, menurutnya, protokol kesehatan berjalan baik karena ditaati masyarakat.

"Kita tadi lihat para penumpang yang keluar dari kendaraan umum tadi 100% menggunakan masker. Petugas kita tadi menjaga di sana," jelasnya.

Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mereaktivasi sejumlah sektor perekonomian per hari ini. Perkantoran, industri, pertokoan, dan pergudangan, misalnya.