PSHK tagih janji presiden bentuk badan regulasi nasional

Badan itu diperlukan untuk mencegah peraturan tumpang-tindih atau bahkan saling bertentangan.

Presiden Jokowi.AntaraFoto

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menagih janji Presiden Jokowi untuk membentuk badan regulasi nasional. Badan itu diperlukan untuk mencegah peraturan tumpang-tindih atau bahkan saling bertentangan

"Kita tunggu apakah akhirnya Presiden Jokowi memenuhi janji atau kemudian sebaliknya," tutur Peneliti PSHK Ronald Rofiandri, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (30/10).

PSHK mengingatkan agenda reformasi regulasi jangan diartikan sebatas omnibus law semata yang sekedar menyasar sektor perekonomian, tetapi juga aspek lainnya.

Berdasarkan catatan PSHK sejak Oktober 2014 sampai Oktober 2018, ada 8.945 regulasi yang berlaku. Bila dirata-rata, maka dalam sehari bisa terbit enam peraturan atau regulasi.

"Lantas pertanyaannya apakah peraturan itu justru mempermudah penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, urusan masing-masing orang atau justru sebaliknya? Sepertinya yang terjadi adalah kerumitan dan ada situasi terbelenggu," ucap dia.