Publik setuju bila presiden terbitkan Perppu membatalkan UU KPK

70,9% publik menganggap UU KPK memang melemahkan KPK, sementara 76,3% menyatakan setuju bila Presiden Jokowi menerbitkan Perppu

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei pandangan publik terkait UU KPK yang baru disahkan DPR dan gerakan mahasiswa yang sempat menggeliat. Alinea.id/Kudus Purnomo Wahidin

Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei pandangan publik terkait UU KPK yang baru disahkan DPR dan gerakan mahasiswa yang sempat menggeliat.

Berdasarkan survei tersebut, sebanyak 70,9% publik menganggap UU KPK memang melemahkan KPK, sementara sebanyak 76,3% menyatakan setuju bila Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK tersebut.

"Dari responden yang mengatahui adanya gerakan mahasiswa menentang UU KPK dan tahu tentang revisi UU KPK mengakui UU KPK itu melemahkan. Dan, 76.3% itu menyatakan setuju bila Presiden menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK itu," ujar Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat merilis survei dengan tema "Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik" di Hotel Erian, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/10).

Survei ini dilakukan dengan metode wawancara menggunakan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Responden dalam survei ini, diambil secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya di Desember 2018-September 2019 yang jumlahnya 23.760 orang. Kemudian terpilih 1.010 orang.

Survei ini memiliki tingkat margin of error sekitar 3,2% dengan tingkat kepercayaan 95%.