Puspom TNI tetapkan Kabasarnas sebagai tersangka, ini kata KPK

Keduanya mulai hari ini (kemarin) ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Danpuspom TNI  Marsda TNI Agung Handoko  (kanan) dalam keterangannya, Senin (31/7/2023). Foto Puspen TNI

Danpuspom TNI  Marsda TNI Agung Handoko menjelaskan hasil pemeriksaan ABC pada kasus dugaaan korupsi di Basarnas. 

Hasilnya, Marsda Agung menjelaskan bahwa ABC menerima uang dari Marilya (PT Intertekno Grafika Sejati) sejumlah Rp999.710.400 untuk memenuhi kewajibannya memberikan profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan yang telah selesai dikerjakan.

Sementara itu, HA masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Puspom TNI.  Namun dari hasil pemeriksaan dan keterangan pihak swasta, Agung menjelaskan hal itu telah terpenuhi unsur pidana.

Untuk itu, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel tersebut atas nama HA dan ABC sebagai *tersangka*.

"Keduanya mulai hari ini (kemarin) ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (31/7).