Setara kecam Pengadilan ringankan vonis teroris yang beraksi karena motivasi dendam

Setara Institute mengkritik keras hukuman ringan terhadap terpidana teroris Upik Lawanga alias Taufiq Bulaga

Ilustrasi vonis hakim. Foto: Pixabay

Setara Institute mengkritik keras penggunaan alasan ‘banyaknya keluarga dan teman terdakwa yang dibunuh’ sebagai dasar peringanan hukuman oleh Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Upik Lawanga alias Taufiq Bulaga. Setara menilai pertimbangan majelis hakim mengenai alasan tersebut secara implisit membenarkan dendam oleh pelaku terorisme. 

Dalam putusannya, Senin (14/2), Pengadilan Tinggi Jakarta menganulir vonis penjara seumur hidup untuk teroris Upik Lawanga alias Taufiq Bulaga. Hukuman teroris yang terafiliasi dengan Jemaah Islamiyah (JI) itu diringankan menjadi 19 tahun penjara. 

Majelis hakim menjadikan beberapa alasan untuk pembatalan hukuman penjara seumur hidup tersebut. Salah satunya motivasi Upik dalam merakit bom yang didorong karena banyaknya keluarga dan teman terdakwa yang dibunuh. 

"Mestinya dendam tidak dapat dibenarkan sebagai dasar peringanan hukuman," kata Wakil Ketua Badan Pengurus Setara, Bonar Tigor Naipospos dalam keterangannya kepada Aliena.id, Rabu (16/2).

Bonar menegaskan, dalam pandangan Setara Institute, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membuat yurisprudensi dan melahirkan preseden buruk yang menjustifikasi alasan dendam sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi teroris.