Rapat soal BLBI di rumah Rizal Ramli dihadiri Sjamsul Nursalim

KPK mendalami empat poin dari keterangan Rizal Ramli soal kasus BLBI.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. Antara Foto

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan ada empat poin yang didalami lembaga antirasuah dari keterangan mantan Menteri Koordinator bidang Ekonomi, Industri dan Keuangan atau Menko Ekuin, Rizal Ramli. Diketahui, Rizal diperiksa terkait kasus megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim. 

Pertama, kata Febri, tim penyidik KPK mendalami tugas dan tanggung jawab Rizal selaku Menko Ekuin, sekaligus sebagai Ketua Ex-Officio Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang menjabat sejak 2000 sampai Juli 2001. "Pada saat itu Sekretaris KKSK adalah Syafruddin Arsyad Temenggung," kata Febri, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

Berikutnya, KPK mendalami proses pengambilan keputusan oleh KKSK terkait dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kemudian, kata Febri, tim penyidik KPK juga mendalami rapat yang dilakukan di rumah Rizal, saat itu dihadiri oleh tersangka bos PT Gajah Tunggal (GJTL) Sjamsul Nursalim, BPPN dan pihak-pihak lainnya.

“Terakhir, terkait surat keterangan KKSK Nomor: KEP.02/K.KKSK/03/2001, dan mekanisme penerbitannya serta langkah-langkah yang diambil saksi sebagai Menko Perekonomian EX-Officio ketua KKSK terkait obligor BLBI," ucapnya.

Febri menjelaskan, kesaksian Rizal ihwal kewajiban obligor penerima BLBI agar menyerahkan personal guarantee guna memperkuat posisi tawar Pemerintah Indonesia saat itu telah muncul dalam fakta persidangan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.