Raperda Pulau Reklamasi diyakini tidak selesai tahun ini

Raperda tersebut belum sempat dibahas DPRD DKI karena Gubernur Anies Baswedan sempat menarik draft Raperda tersebut

Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6)./AntaraFoto

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pulau Reklamasi diyakini tidak bisa selesai dibahas pada tahun ini. Salah satu penyebabnya adalah masa jabatan anggota dewan yang segera berakhir.

"Dua bulan setengah lagi anggota dewan tidak lagi menjabat, kan tidak mungkin bisa cepat selesai," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/6).

Raperda tersebut belum sempat dibahas DPRD DKI. Salah satunya karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menarik draf Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Menurut saya reklamasi sampai sekarang buntu. Kami ribut dengan Pak Ahok waktu itu, jadi belum ada penyelesaian sampai sekarang. Masih draft saja," ujar Abdul Ghoni. 

Sementara itu, terkait dengan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga, berpendapat seharusnya IMB tersebut tidak dapat diterbitkan sebelum adanya peraturan daerah (Perda). Selain itu, beberapa aspek seperti fasilitas sosial dan fasilitas umum pun masih perlu dinilai kelayakannya.