Realisasi pajak DKI baru capai 79,29%

Target penerimaan pajak DKI per 26 November 2019 mencapai 91,06%.

Petugas Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikokol bersama Anggota Polres Tangerang memeriksa kelengkapan surat dan pajak kendaraan saat razia kendaraan di Jalan Karet Kota Bumi, Kota Tangerang, Banten, Kamis (24/10)./ Antara Foto

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyatakan realisasi perolehan pajak DKI Jakarta baru mencapai 79,29% dari target penerimaan pajak setahun. Padahal, target penerimaan pajak per 26 November 2019 mencapai 91,06%.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penerimaan pajak tahun ini dipatok mencapai Rp44,54 triliun. Hingga 26 November 2019, realisasi pajak daerah baru mencapai Rp35,32 triliun. Dengan demikian, Pemprov DKI harus mengejar pendapatan pajak Rp9,224 triliun dalam waktu satu bulan ini.

Mengutip data BPRD, realisasi pajak tahun ini lebih kecil dari pendapatan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pada APBD 2018, target penerimaan mencapai Rp38,13%. Adapun per 26 November 2018, realisasi pajak sudah mencapai Rp33,52 triliun atau 87,93% dari target.

Berdasarkan data yang sama, pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) ditarget Rp8,80 triliun, namun baru terealisasi per 26 November 2019 senilai Rp7,87 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih Rp9,27 miliar.

Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi Rp4,82 triliun dari target Rp5,65 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terealisasi Rp1,15 triliun dari target Rp1,27 triliun, pajak air tanah (PAT) terealisasi Rp93,20 miliar dari target Rp110 miliar, serta pajak hotel terealisasi Rp1,53 triliun dari target Rp1,80 triliun.