Regulasi penyelenggaraan umrah Kemenag batasi usia jemaah

Jemaah umrah harus bebas dari penyakit komorbid.

Ilustrasi pelaksanaan ibadah umrah/Pixabay.

Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada masa pandemi Covid-19 resmi terbit. KMA tersebut mengatur persyaratan jemaah umrah, di antaranya usia jemaah harus sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18-50 Tahun), tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid, dan wajib memenuhi ketentuan Kementerian Kesehatan RI.

Persyaratan berikutnya, jemaah umrah harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19. Jemaah juga diwajibkan menyertakan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil PCR atau swab test Covid-19 yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium terverifikasi Kemenkes.

Surat keterangan bebas Covid-19 tersebut berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.

"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman dalam keterangannya, Senin (2/11).

Oman menambahkan, KMA tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya akibat pandemi sejak 27 Februari 2020. Namun juga mengatur calon jemaah umrah yang akan mendaftar di masa pandemi.