Rentetan pembunuhan di Yahukimo, polisi tangkap seorang tersangka

Tersangka yang ditangkap atas nama Yepi Magayang.

Personel Brimob saat berjaga di sekitar Asrama Mahasiswa Nayak di Abepura Jayapura tahun 2019/Foto Antara Foto.

Tim gabungan TNI-Polri menangkap seorang tersangka kasus pembunuhan di Yahukimo Papua bernama Yepi Magayang. Yepi diketahui melakukan pembunuhan bersama tersangka lain yang telah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tertangkap satu tersangka a.n YM kasus pembunuhan. Yang mana tersangka utamanya masih DPO," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10).

Untuk diketahui kasus pembunuhan di Yahukimo oleh tersangka Yepi Magayang terjadi sebanyak tiga kali. Pembunuhan pertama dilakukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo Hendry Jovinsky pada 11 Agustus 2020.

Pembunuhan kedua terjadi kepada Muhammad Toyib, yang merupakan penjaga mabel pada 20 Agustus 2020. Terakhir, pembunuhan terhadap Yauzan alias Ocang yang merupakan pengantar galon pada 26 Agustus 2020.

Awi mengungkapkan, saat ini tim gabungan masih memburu pelaku utama pembunuhan yang sudah diketahui identitasnya. Dia menyebut, tersangka utama itu merupakan pecatan TNI atas kasus penjualan amunisi.