Resmi, 1.062 polsek tidak tangani kasus tindak pidana

Polsek hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu.

Ilustrasi Polri. Alinea.id/Oky Diaz

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat keputusan mengenai perubahan fungsi polsek yang tidak akan lagi menangani kasus tindak pidana. Surat keputusan itu bernomor Kep/6/3/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021.

Dalam surat keputusan itu tertulis, polsek hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu. Dengan demikian, tidak akan ada penyidikan kasus tindak pidana yang ditangani di 1.062 polsek itu.

Kepal Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, membenarkan adanya surat keputusan Kapolri itu. "Ya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (31/3).

Sebagimana diketahui, perubahan alih fungsi polsek merupakan satu dari berbagai program kerja 100 hari kapolri. Nantinya, segala tindak pidana akan ditangani oleh tiap-tiap polres.

Berikut daftar polsek yang menjalani alih fungsi: