Respons penghentian kasus Rektor UNJ, KPK: Kasusnya telah dilimpahkan

Di samping itu, KPK mengaku telah melaksanakan tugas supervisi berupa memfasilitasi saksi dan gelar perkara.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menjelaskan sikap terhadap penghentian kasus kasus dugaan tindak pidana suap Rektor Universitas Negeri Jakarta atau UNJ. Pasalnya kasus tersebut telah dilimpahkan ke Korps Bhayangkara.

"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada kepolisian," tutur Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam kerterangannya, Kamis (9/7).

Di samping itu, KPK mengaku telah melaksanakan tugas supervisi berupa memfasilitasi saksi dan gelar perkara.

KPK juga menghargai upaya Direktorat Reserse Tindak PIdana Khusus Polda Metro Jaya untuk memeriksa puluhan saksi dan dua ahli guna mengusut kasus dugaan tindak pidana suap Rektor UNJ.

Fikri mengaku pelimpahan perkara bukan kali pertama dilakukan KPK. KPK juga pernah melimpahkan penanganan perkara ketika menangkap oknum pegawai di Pengadilan Megeri Jakarta Barat bersama Badan Pengawas Mahakamah Agung.