Respons kejaksaan terkait vonis terdakwa korupsi Asabri, Edward Seky

Edward tidak terbukti bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Respons kejaksaan terkait vonis terdakwa korupsi Asabri, Edward Seky

Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun dan 9 bulan terhadap Edward Seky Soeryadjaya. Edward adalah terdakwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil sikap untuk menentukan langkah selanjutnya. Begitu pula dengan Edward sendiri.

“Atas putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (9/3).

Dalam amar putusan, Edward tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi “setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”