Respons KPAI atas kasus siswi nonmuslim diminta pakai jilbab

Mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan jilbab berpotensi melanggar hak anak.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti. Dokumentasi KPAI.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin lantaran beberapa sekolah negeri masih intoleran dan cenderung tidak menghargai keberagaman.

Hal itu disampaikan KPAI merespons informasi soal orang tua siswi SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, dipanggil pihak sekolah karena anaknya tidak memakai jilbab saat bersekolah. Siswi kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) tersebut keberatan dengan aturan sekolah terkait penggunaan jilbab.

“(Iintoleransi tersebut) berpotensi kuat melanggar hak-hak anak. Seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non-Islam untuk mengenakan jilbab di sekolah, atau kasus beberapa waktu lalu di mana ada pendidik di SMAN di Depok dan  DKI Jakarta (Ketua Osis harus beragama Islam) yang menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang beragama Islam”, ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1).

Sekolah negeri siswanya memang beragam atau majemuk. Jadi, lanjut Retno, sebagai sekolah pemerintah, semestinya memang harus menerima perbedaan dan menjunjung nilai-nilai HAM.

Menurut Retno, aturan sekolah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan semestinya digunakan sebagai acuan penanganan kasus di SMKN 2 Kota Padang, Sumatera Barat tersebut.