sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Respons KPAI atas kasus siswi nonmuslim diminta pakai jilbab

Mewajibkan siswi nonmuslim mengenakan jilbab berpotensi melanggar hak anak.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 23 Jan 2021 15:34 WIB
Respons KPAI atas kasus siswi nonmuslim diminta pakai jilbab

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin lantaran beberapa sekolah negeri masih intoleran dan cenderung tidak menghargai keberagaman.

Hal itu disampaikan KPAI merespons informasi soal orang tua siswi SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, dipanggil pihak sekolah karena anaknya tidak memakai jilbab saat bersekolah. Siswi kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) tersebut keberatan dengan aturan sekolah terkait penggunaan jilbab.

“(Iintoleransi tersebut) berpotensi kuat melanggar hak-hak anak. Seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non-Islam untuk mengenakan jilbab di sekolah, atau kasus beberapa waktu lalu di mana ada pendidik di SMAN di Depok dan  DKI Jakarta (Ketua Osis harus beragama Islam) yang menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang beragama Islam”, ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1).

Sekolah negeri siswanya memang beragam atau majemuk. Jadi, lanjut Retno, sebagai sekolah pemerintah, semestinya memang harus menerima perbedaan dan menjunjung nilai-nilai HAM.

Menurut Retno, aturan sekolah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan semestinya digunakan sebagai acuan penanganan kasus di SMKN 2 Kota Padang, Sumatera Barat tersebut.

Pada pasal 6 huruf (i) Permendikbud tersebut menyatakan, diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antar golongan (SARA) merupakan tindakan kekerasan.

“Tidak ada yang menolak bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah tidak melanggar ketentuan perundangan lain yang lebih tinggi. Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri. MELARANG peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun MEMAKSA peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” tutur Retno.

Di sisi lain, kata dia, pihak sekolah diduga kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Juga UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 39/1999 tentang HAM.

Sponsored

Untuk itu, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat dituntut KPAI memberikan sanksi agar ada efek jera. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid