Restitusi kasus Herry Wirawan dibebankan kepada negara dinilai rancu

Tidak seharusnya restitusi dalam kasus Herry Wirawan dibebankan kepada negara.

Herry Wirawan Foto: istimewa

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut pihaknya tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi karena hal itu tidak dibebankan kepada negara. Hal ini terkait beban restitusi atau ganti rugi terhadap belasan korban pemerkosaan Herry Wirawan. 

Ganti rugi sebesar Rp331.527.186 itu dibebankan ke Kementerian PPPA berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, menyatakan sepakat dengan Menteri Bintang. Alasannya, istilah restitusi dipakai untuk ganti rugi dari pelaku langsung ke korban kejahatan.

"Bu Menteri benar, restitusi tidak dibayar oleh negara," kata Reza kepada Alinea.id, Jumat (18/2).

Meski restitusi tak ditanggung negara, menurut Reza, bukan berarti negara bisa berlepas tangan begitu saja ketika terjadi peristiwa kejahatan. Menurutnya, sekian banyak negara sudah mengadakan crime victim fund sebagai bentuk ganti rugi dari negara bagi korban. Besarannya fantastis, mencapai lebih dari USD800 miliar per tahun yang didepositkan ke rekening Federal Crime Victim Fund. 

"Itu kebijakan di Amerika Serikat. Indonesia patut meniru. Nah, untuk membedakannya dengan restitusi, ganti rugi dari negara disebut sebagai kompensasi. Jadi, pada sisi pemakaian istilah, majelis hakim perkara Herry Wirawan memang rancu," ujarnya.