sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Restitusi kasus Herry Wirawan dibebankan kepada negara dinilai rancu

Tidak seharusnya restitusi dalam kasus Herry Wirawan dibebankan kepada negara.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 18 Feb 2022 09:57 WIB
Restitusi kasus Herry Wirawan dibebankan kepada negara dinilai rancu

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut pihaknya tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi karena hal itu tidak dibebankan kepada negara. Hal ini terkait beban restitusi atau ganti rugi terhadap belasan korban pemerkosaan Herry Wirawan. 

Ganti rugi sebesar Rp331.527.186 itu dibebankan ke Kementerian PPPA berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, menyatakan sepakat dengan Menteri Bintang. Alasannya, istilah restitusi dipakai untuk ganti rugi dari pelaku langsung ke korban kejahatan.

"Bu Menteri benar, restitusi tidak dibayar oleh negara," kata Reza kepada Alinea.id, Jumat (18/2).

Meski restitusi tak ditanggung negara, menurut Reza, bukan berarti negara bisa berlepas tangan begitu saja ketika terjadi peristiwa kejahatan. Menurutnya, sekian banyak negara sudah mengadakan crime victim fund sebagai bentuk ganti rugi dari negara bagi korban. Besarannya fantastis, mencapai lebih dari USD800 miliar per tahun yang didepositkan ke rekening Federal Crime Victim Fund. 

"Itu kebijakan di Amerika Serikat. Indonesia patut meniru. Nah, untuk membedakannya dengan restitusi, ganti rugi dari negara disebut sebagai kompensasi. Jadi, pada sisi pemakaian istilah, majelis hakim perkara Herry Wirawan memang rancu," ujarnya.

Reza  mengatakan, terkait kompensasi sendiri, pemerintah mungkin akan protes. Ibaratnya, yang melakukan kejahatan Herry Wirawan, namun yang membayar ganti rugi korban dibebankan ke pemerintah.

Dalam hal ini, kata Reza,  pemerintah dibebani kewajiban membayar ganti rugi kepada korban karena pemerintah dianggap telah gagal melindungi warga negaranya dari aksi kejahatan. Jadi, kompensasi dapat dimaknai sebagai hukuman atas kelalaian pemerintah dalam menciptakan ruang hidup yang aman tenteram bagi masyarakat. 

"Pada sisi itulah majelis hakim PN Bandung memperlihatkan keluhurannya. Walau kurang tepat dalam penggunaan istilah, tapi ada panggilan kepada negara, dalam hal ini pemerintah dari majelis hakim agar juga hadir di ruang sidang dan ikut bertanggung jawab. Substansi itulah yang patut ditangkap dibalik angka Rp331.527.186," tutur Reza.

Sponsored

Dia sendiri mempertanyakan dari mana negara akan mengganti uang itu. Bahkan, tidak menutup kemungkinan menggunakan anggaran lain yang menyebabkan tambahnya hutang negara.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis Herry Wirawan seumur hidup. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan hukuman mati jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim juga mewajibkan KPPA membayar biaya returasi senilai Rp331.527.186 bagi korban. Sementara, tuntutan JPU atas denda terhadap Herry Wirawan ditolak dengan penjelasan terlalu berlebihan.

Selain restitusi, majelis hakim juga menetapkan sembilan orang para korban dan anak korban diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat, bakal melakukan evaluasi secara berkala kepada para korban.

Berita Lainnya
×
tekid