Buruh tolak revisi UU Ketenagakerjaan

Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini sudah masuk dalam Prolegnas DPR.

Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur. Alinea.id/Adi Suprayitno

Ratusan buruh menolak rencana pemerintah yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, rencana revisi tersebut hanya menguntungkan pihak tenaga kerja asing dan pengusaha. Sebagai bentuk penolakan, mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Timur.

Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo, Khoirul Anam, mengatakan buruh yang mengikuti aksi unjuk rasa berasal dari Sidoarjo dan Gresik. Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah membatalkan revisi undang-undang tersebut.

“Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan itu sangat merugikan buruh. Mengingat buruh merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi. Sebaliknya, pasal-pasal terkait revisi ini sebagian besar berpihak kepada pengusaha,” kata Anam di Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (18/7). 

Anam mengaku saat ini revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, dalam revisi undang-undang tersebut nantinya direncanakan jumlah pesangon untuk buruh akan dikurangi. 

“Jika sebelumnya pengusaha wajib membayar pesangon 9 kali gaji, setelah direvisi pesangon yang didapat buruh hanya menjadi lima kali gaji,” ujar Anam.