Revisi UU Ketenagakerjaan rugikan pekerja perempuan

Salah satu yang melemahkan posisi pekerja perempuan adalah hak cuti pekerja yang berkurang.

Revisi UU Ketenagakerjaan rugikan pekerja perempuan.Alinea/Akbar Ridwan

Wacana revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UUK) dikhawatirkan melemahkan posisi pekerja perempuan. Salah satunya, hak cuti pekerja perempuan bakal berkurang. 

Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih mengatakan, selama ini buruh perempuam selalu menjadi korban. Hal ini terkait sistem kontrak yang membuat banyak buruh perempuan harus berpindah-pindah dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya.

Selain itu, Jumisih menyinggung wacana pemerintah dan pengusaha yang hendak melemahkan serikat buruh. Bila ini terjadi, Jumisih menyebut, posisi pekerja perempuan akan kembali dirugikan. 

"Apabila serikat buruh dilemahkan, buruh perempuan kembali dirugikan. Karena di dalam serikat (buruh), buruh perempuan belajar banyak hal, seperti kesetaran gender," kata Jumisih pada Jumat (16/8).

Hal lain yang mengancam buruh perempuan adalah rencana mencabut cuti haid. Pengusaha menilai, cuti haid merugikan pengusaha. Padahal, ketika perempuan mengalami menstruasi, perempuan seharusnya beristirahat.