Revisi UU KPK bukan satu-satunya penyebab mundurnya 12 pegawai KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, ada banyak alasan yang menyebabkan mereka mundur.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah).AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 12 pegawai mundur setelah Undang-Undang KPK hasil revisi, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 mulai berlaku. Apa penyebabnya?

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, ada banyak alasan yang menyebabkan mereka mundur. Namun dia tak mau menyimpulkan apakah mundurnya 12 pegawai ini karena mulai berlakukanya UU KPK hasil revisi.

"Memang ada banyak alasan, tetapi bukan karana UU KPK ini juga. Analisis boleh-boleh saja tetapi saya belum bisa menyimpulkan," kata Saut usai menggelar diskusi di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (13/12).

Mundurnya 12 pegawai KPK itu, diyakini diiringi kesan yang baik terhadap lembaga antirasuah. Kendati begitu, dia berharap tak ada lagi pegawai KPK mengundurkan diri.

Kepemimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri yang akan efektif dalam waktu dekat, tentu memunculkan ritme dan nilai baru. Sementara pegawai KPK yang ada sudah memiliki ritme kerja dan terbangun selama empat tahun.