Revisi UU Teroris mangkrak, Kapolri minta Perppu

Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta revisi UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dipercepat.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminpin sertijab Pamen Polri/Antara Foto.

Tarik ulur revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, membuat Kapolri Jenderal Tito Karnavian jengah. Terlebih dengan adanya teror yang menyasar tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5) pagi.

Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) itu menegaskan, negara membutuhkan dukungan lebih, terutama terkait regulasi baru yang mengikat bagi para teroris yang kembali dari Suriah.

"Ada 500 orang termasuk keluarga (pelaku bom Surabaya) ini, diduga," jelas Tito seperti dilansir dari Antara.

Orang nomor satu di korps Bhayangkara ini mengaku jajarannya tidak bisa berbuat apa-apa jika mereka tidak melakukan pidana. Sebaliknya, ranah penyelidikan Polri bagi para pendukung Islamic State in Iraq and Syiria (ISIS) ialah penggunaan paspor palsu.

"Tapi kalau mereka tidak melakukan apa-apa ya tidak bisa," keluhnya.