close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU melumpuhkan teroris yang membajak pesawat saat latihan Sriti Gesit 2018 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (5/4).  / Antara Foto
icon caption
Pasukan Khas (Paskhas) TNI AU melumpuhkan teroris yang membajak pesawat saat latihan Sriti Gesit 2018 di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (5/4). / Antara Foto
Nasional
Selasa, 17 April 2018 01:14

Tak kunjung usai, Komnas HAM beri masukan RUU terorisme

Komnas HAM memberi masukan pada Rancangan Undang-Undang Terorisme terkait terkait penangkapan, penyadapan, dan peran TNI.
swipe

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) memberi masukan pada Rancangan Undang-Undang Terorisme terkait terkait penangkapan, penyadapan, dan peran TNI.

Pembahasan mengenai Undang-Undang pemberantasan tindak pidana terorisme sudah berlangsung sejak tahun 2017. Hari ini (16/4) Komnas HAM menggelar diskusi kembali terkait beberapa poin dalam UU tersebut.

Komnas HAM menganggap perlu adanya ketetapan waktu dalam penyadapan secara efisien. Di dalam pasal 31 ayat (3) RUU jangka waktu penyadapan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, jangka waktu tersebut sangat tidak logis.

“Untuk apa coba? Melihatnya bukan tentang kerangka waktu, melihatnya harus konprehensif. Harusnya penyadapan itu tidak perlu panjang-panjang (waktunya),” katanya di gedung Komnas HAM.

Menurutnya, jangka waktu sepekan hingga satu bulan dinilai cukup untuk melakukan penyadapan. Fungsi penyadapan sendiri dinilai perlu hanya untuk proses penangkapan dan juga pengumpulan alat bukti.

Poin kedua yang menjadi masukan dari Komnas HAM, adalah proses penangkapan. Terduga teroris yang telah ditangkap, seringkali tidak diketahui keberadaanya. 

Berdasarkan data yang dimiliki Komnas HAM, saat mereka diketahui keberadaanya ketika sudah dalam kondisi lebam-lebam atau gigi patah, atau kondisi mengenaskan lainnya.

“Di situ potensial seseorang mengalami tindak kekerasan. Kalau ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam RUU tersebut, di norma maupun di penjelasan bahwa ketika menangkap dan menahan harus jelas tempatnya di mana,” kata Anam.

Dia pun mengusulkan terduga teroris untuk dititipkan di Polres, Polsek atau tempat-tempat tertentu untuk diketahui keberadaanya. Poin terakhir yang menjadi masukan dari Komnas HAM, terkait keikutsertaan TNI dalam menangani pemberantasan tindak terorisme.

Bukan hanya Komnas HAM, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Terorisme M. Syafi’i, mengatakan tidak perlunya peraturan baru yang membahas keterlibatan TNI. Menurutnya, semua akan diatur dalam satu UU pemberantasan terorisme saja.

“Kita tidak ingin ada pengaturan terorisme di UU ini. Supaya mudah pengorganisasiannya. Maka itu, kita masukkan TNI, meski tentang bagaimana dan kapan harus terlibat,” kata Syafi’i.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan