Resmi ditahan KPK, Ricky Ham Pagawak diduga terima uang korupsi Rp200 miliar

Ricky merupakan tersangka suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah.

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (rompi oranye), diduga menerima uang korupsi dari kontraktor senilai Rp200 miliar. Alinea.id/Gempit Surya

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, resmi berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek infrastruktur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.

Perkara ini juga menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan, kasus ini bermula saat Ricky masih menjadi Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023. Dalam masa kepemimpinannya, Ricky banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

Disampaikan Firli, Ricky dengan kewenangannya diduga menentukan secara sepihak kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek tersebut. Berbagai proyek memiliki nilai kontrak pekerjaan mencapai belasan miliar rupiah.

"Syarat yang ditentukan tersangka RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan, antara lain, dengan adanya penyetoran sejumlah uang," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).