Inilah rincian pembatasan penumpang dan jam operasional kendaraan

Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. 

Bus TransJakarta melintas di dekat papan himbauan pencegahan penyebaran Covid-19, di Jakarta, Rabu (1/4/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar/hp.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar bidang Transportasi. 

Dalam SK tersebut menetapkan adanya sejumlah pembatasan terhadap kapasitas angkut kendaraan bermotor dan pengaturan posisi duduk penumpang, jam operasional angkutan umum dalam trayek, angkutan perkeretapian dan angkutan perairan, jam operasional prasarana transportasi beserta fasilitas penunjangnya; operasional ojek online dan ojek pangkalan, serta angkutan barang. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, pembatasan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. 

“Kami sudah menyiapkan secara rinci petunjuk teknisnya. Harapannya, para operator kendaraan umum dan juga para pemilik kendaraan pribadi dapat mematuhi dan menjalankan dengan baik petunjuk teknis ini," kata Syafrin kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9).

"Memutus mata rantai Covid-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama,” ujarnya.