Rizal Ramli bongkar kasus BLBI, Sinarmas, dan Gus Dur

KPK diminta berkomitmen untuk menyelesaikan kasus BLBI.

Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli menjawab pertanyaan wartawan usai memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus BLBI. Antara Foto

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin), Rizal Ramli, rampung diperiksa Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK). Rizal diperiksa kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likiuditas Bank Indonesia (BLBI). 

Sekitar pukul 12.00 WIB, Rizal keluar dari ruang pemeriksaan KPK. Dia hanya diperiksa selama dua jam. Rizal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus BLBI yang merupakan suami-istri, Sjamsul dan Itjih Nursalim. Sjamsul dan Itjih selaku pihak yang menerima SKL BLBI.

"Saya diminta jadi saksi ini sudah tiga kali, pada 2017, 2018, dan 2019 untuk kasus pemberian SKL kepada pengusaha SN (Sjamsul Nursalim) dan istrinya terkait dengan kasus yang menjerat Ketua BPPN (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Rizal di gedung KPK Jakarta pada Jumat, (19/7).

Rizal mengatakan, KPK tetap melanjutkan kasus megakorupsi penerbitan BLBI meski Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung. Karena itu, tim penyidik KPK memanggil dirinya untuk dimintai keterangan ihwal proses penerbitan SKL BLBI tersebut.

Rizal menjelaskan, munculnya polemik BLBI bermula saat krisis 1998. Saat itu beberapa pengusaha Indonesia mempunyai banyak utang. "Ada satu Grup Sinarmas pada waktu itu sangat ekspansif, terbitkan bon US$ 8 miliar, ternyata tak mampu bayar kupon, jadi default. Yang lain-lainnya juga pada default, utang pemerintah maupun swasta," tutur Rizal.