Rommy bebas, KPK beber 3 alasan tetap tempuh kasasi

KPK tetap mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding Rommy.

Terpidana mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Rommahurmuziy, saat keluar dari Rumah Tahanan K4, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020)/Foto Antara/Reno Esnir.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan tetap akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau MA atas putusan banding atas Muhammad Rommahurmuziy alias Rommy, terpidana kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag Provinsi Jawa Timur 

"KPK tetap kasasi. KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangan yang diterima Alinea.id, Kamis (30/4).

Lembaga antirasuah itu meminta MA dapat mempertimbangkan dalih permohonan kasasi sesuai fakta hukum yang ada, dan menimbang rasa keadilan masyarakat, terutama korupsi adalah kejahatan luar biasa.

"KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," paparnya.

Menurutnya, kasasi itu dilayangkan atas dasar tiga alasan pokok. Pertama, majelis hakim tingkat banding dianggap telah keliru dalam menerapkan hukum. Hal itu terlihat dalam pertimbangan putusan banding terkait adanya penerimaan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.