Roy Suryo dipastikan dapat pendampingan hukum hadapi laporan GP Ansor

Laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo dianggap tidak sesuai dengan SKB 3 menteri.

Mantan Menpora, Roy Suryo/sumber: Twitter @KRMTRoySuryo2

Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) memastikan akan memberikan bantuan pendampingan hukum terhadap Roy Suryo. 

Pendampingan hukum diberikan lantaran Roy Suryo dilaporkan balik ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sebelumnya, Roy melaporkan Yaqut atas dugaan penistaan agama dengan membandingkan suara azan dan gonggongan anjing.

Sekjen Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, pendampingan hukum terhadap Roy Suryo dilakukan karena menilai pelaporan pada tanggal 24 Februari 2022 di Polda Metro Jaya adalah hak hukum setiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang yang bersifat konstitusional. Selain itu, pandangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga atas video pernyataan Yaqut pun dianggap sebagai analisa pakar telematika.

"Roy Suryo selaku ahli dibidang tersebut tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesimpang siuran mengenai keaslian Video tersebut sesuai dengan keahliannya," kata Pitra dalam keterangan resminya, Senin (28/2).

Dia menuturkan, laporan yang dilakuan oleh GP Ansor kepada Roy Suryo juga dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dapat dilakukan atas pelaporan pihak yang dirugikan, dalam hal ini Yaqut Cholil Qoumas.