Susun RPP UU Kesehatan, Kemenkes buka kanal partisipasi publik

Masukan dan saran dapat disampaikan melalui laman partisipasisehat.kemkes.go.id.

Kemenkes membuka kanal partisipasi publik dalam menyusun RPP UU Kesehatan. Google Maps/Dwiyo Hantoro

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka kanal partisipasi publik untuk turut berpartisipasi dalam penyusunan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saluran dibuka secara daring melalui laman partisipasisehat.kemkes.go.id.

Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, mengklaim, langkah ini sebagai bentuk penyusunan aturan turunan UU Kesehatan, yang menuai polemik sejak awal, dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan. Berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang lebih komprehensif," ucapnya.

Selain itu, Kemenkes juga segera melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi rancangan peraturan pemerintah (RPP) atas UU Kesehatan. Rencananya digelar secara daring via kanal YouTube Kementerian Kesehatan.

Penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan ini, menurut Syahril, penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan tak diakomodasi dalam UU Kesehatan.