RS dan klinik yang jual beli surat bebas Covid-19 akan ditindak

Dinkes DKI menyebutkan akan mencabut izin operasional klinik dan rumah sakit yang memperjual belikan surat bebas Covid-19.

Petugas Karantina Kemenkes memeriksa surat kesehatan kewaspadaan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4). Foto Antara/Septianda Perdana/nz

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengatakan, akan menindak tegas klinik dan rumah sakit yang memperjualbelikan surat bebas virus corona (Covid-19) kepada masyarakat. Tindakan tegas tersebut dapat berupa pencabutan izin operasional.

Kepala Bidang Pelayanan Dinkes Provinsi DKI Jakarta Weningtyas, mengatakan sangsi atau tindak penertiban itu, sejalan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Bila ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan menyerahkan ke aparat kepolisian.

"Itu sesuai dengan Permenkes Nomor 9 tentang Klinik. Ada pasalnya tentang sanksi. Dari mulai administratif sampai dengan pencabutan izin," kata Weningtyas di Jakarta, Senin (18/5).

Weningtyas menjelaskan, telah menginstruksikan kepada seluruh kepala suku dinas kesehatan di lima wilayah kota administrasi, agar tidak ada yang menjual surat keterangan dokter tersebut.

"Pengawasan mungkin dilakukan secara tidak langsung ke setiap rumah sakit, tetapi mereka mempunyai grup yang sangat efektif di situ, dan kemudian dikoordinasikan. Pokoknya dilakukan (pengawasan) oleh suku dinas," katanya.