Rugi Rp 43 triliun, pemerintah tindak truk bermuatan lebih

Sanksi akan diberikan kepada pengguna jalan tol dan nontol yang melintas karena merugikan negara hingga Rp 43 triliun.

Sanksi akan diberikan kepada pengguna jalan tol dan nontol yang melintas karena merugikan negara hingga Rp 43 triliun. /Antara Foto

Pemerintah akan menindak angkutan barang yang membawa muatan lebih dari ukuran. Sanksi diberikan kepada pengguna jalan tol dan nontol yang melintas. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai peluncuran komitmen penertiban kendaraan angkutan barang overdimensi dan overloading mengatakan, dalam upaya mengurangi kerusakan jalan serta angka kecelakaan, maka pemerintah akan menindak pengemudi yang membawa muatan lebih. Rencananya, selama sepekan ini akan mulai disosialisasikan. 

"Kami akan sosialisasi dan menindak simpatik kepada pengemudi yang ketahuan mengangkut kelebihan barang dan angkutannya berukuran lebih," kata Menteri Budi seperti dikutip Antara pada Selasa (3/7). 

Larangan kendaraan angkutan kelebihan muatan barang dan ukuran melintasi jalan raya sebenarnya bukan ketentuan baru. Namun demikian, diakui Menhub Budi, selama ini ketentuan tersebut masih banyak kelonggaran.

Tapi saat ini, kata Budi, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pengemudi dan pemilik barang yang tetap menjalankan kendaraannnya melebihi batas. Sebab kerugian yang dialami mencapai Rp 43 triliun per tahun untuk biaya perbaikan jalan rusak. Padahal pemerintah setiap tahun hanya menganggarkan Rp 26 triliun untuk perbaikan jalan.