sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rugi Rp 43 triliun, pemerintah tindak truk bermuatan lebih

Sanksi akan diberikan kepada pengguna jalan tol dan nontol yang melintas karena merugikan negara hingga Rp 43 triliun.

Mona Tobing
Mona Tobing Selasa, 03 Jul 2018 12:51 WIB
Rugi Rp 43 triliun, pemerintah tindak truk bermuatan lebih

Pemerintah akan menindak angkutan barang yang membawa muatan lebih dari ukuran. Sanksi diberikan kepada pengguna jalan tol dan nontol yang melintas. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai peluncuran komitmen penertiban kendaraan angkutan barang overdimensi dan overloading mengatakan, dalam upaya mengurangi kerusakan jalan serta angka kecelakaan, maka pemerintah akan menindak pengemudi yang membawa muatan lebih. Rencananya, selama sepekan ini akan mulai disosialisasikan. 

"Kami akan sosialisasi dan menindak simpatik kepada pengemudi yang ketahuan mengangkut kelebihan barang dan angkutannya berukuran lebih," kata Menteri Budi seperti dikutip Antara pada Selasa (3/7). 

Larangan kendaraan angkutan kelebihan muatan barang dan ukuran melintasi jalan raya sebenarnya bukan ketentuan baru. Namun demikian, diakui Menhub Budi, selama ini ketentuan tersebut masih banyak kelonggaran.

Tapi saat ini, kata Budi, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pengemudi dan pemilik barang yang tetap menjalankan kendaraannnya melebihi batas. Sebab kerugian yang dialami mencapai Rp 43 triliun per tahun untuk biaya perbaikan jalan rusak. Padahal pemerintah setiap tahun hanya menganggarkan Rp 26 triliun untuk perbaikan jalan.

Demikian juga jika dilihat dari kecepatan, Menhub Budi mengatakan akibat truk kelebihan muatan barang dan ukuran, maka laju kendaraan hanya bisa mencapai 40 kilometer per jam dari yang seharusnya bisa mencapai 60-70 kilometer per jam.

Akibat banyaknya truk yang jalan perlahan, maka jarak tempuh Jakarta-Bandung dan sebaliknya bisa mencapai empat hingga lima jam, karena sekitar 90% truk yang melintas adalah yang kelebihan kapasitas dan ukuran. 

Menhub meminta semua pihak termasuk asosiasi yang dalam kegiatan operasionalnya menggunakan truk angkutan barang, untuk patuh dan taat hukum dalam menjalankan peraturan tersebut. Hingga saat ini, kata Menhub Budi, masih ada sejumlah asosiasi yang belum setuju. 

Sponsored

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, untuk mengawasi keberadaan angkutan barang di jalan nontol, Kemenhub akan mengoperasikan lagi keberadaan jembatan timbang di jalan nasional yang hingga akhir 2019 diharapkan mencapai 92 jembatan timbang. 

Kata Dirjen Budi, langkah tegas tersebut merupakan jawaban dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selalu mengeluhkan jalan rusak akibat dilalui truk bermuatan lebih. Selain itu, Kemenhub juga akan mengusulkan kepada operator jalan tol untuk menyiapkan timbangan portabel khusus truk yang dipakai sebelum truk masuk jalan tol, sehingga bisa diketahui tonase barang yang diangkut.

Berita Lainnya
×
tekid